Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Google
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
2021-09-14 17:28:54
 

 
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Google didenda 180 juta dolar AS atau senilai lebih dari Rp2,5 T karena dinilai menyalahgunakan dominasinya dalam sistem operasi seluler. Denda dijatuhkan bersamaan dengan diberlakukannya 'UU anti-Google' di Korsel.

Komisi Perdagangan yang Adil Korea (KFTC) pada Selasa (14/9), menghukum Google dengan denda senilai hampir 180 juta dolar AS (lebih dari Rp 2,5 triliun). Sanksi tersebut diberikan karena raksasa internet milik Alphabet Inc itu dinilai telah menyalahgunakan dominasinya dalam pasar usaha sistem operasi seluler dan aplikasi.

Menurut KFTC, investigasi terhadap Google telah berjalan sejak tahun 2016. Google diduga menghalangi produsen smartphone dalam negeri seperti Samsung untuk melakukan penyesuaian dalam sistem operasi Android-nya.

KFTC mengatakan bahwa Google menghambat persaingan usaha lewat "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)" yang mencegah pembuat smartphone melakukan pemasangan Android yang sudah dimodifikasi - dikenal dengan nama "Android forks" - dalam perangkatnya.

"Karena ini, pembuat perangkat tidak dapat meluncurkan produk inovatif dengan layanan baru," kata KFTC dalam pernyataanya. "Alhasil, Google dapat lebih jauh meningkatkan dominasinya di pasar OS seluler," tambah pernyataan itu.

Denda kesembilan paling besar

Menurut KFTC, denda terhadap Google kali ini bisa menjadi denda kesembilan paling besar yang pernah diberikan. Selain denda ratusan juta dolar AS, KFTC juga memerintahkan raksasa teknologi itu untuk melakukan langkah-langkah korektif.

Menanggapi sanksi tersebut, Google lewat pernyataannya berencana melakukan banding terhadap keputusan tersebut, demikian seperti diberitakan oleh Reuters.

"UU anti-Google"

Sanksi terhadap Google ini muncul di hari pertama UU Bisnis Telekomunikasi atau yang dikenal dengan "UU anti-Google" mulai diberlakukan di Korea Selatan (Korsel). UU tersebut sebelumnya disahkan oleh parlemen pada akhir Agustus lalu yang isinya memuat pelarangan terhadap operator toko aplikasi (app store) besar seperti Google dan Apple untuk memaksa pengembang software menggunakan sistem pembayaran mereka.

Aturan ini secara efektif menyatakan bahwa kegiatan monopoli lewat Play Store dan App Store adalah ilegal.

Korea Selatan adalah negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia. Korsel juga terkenal karena kecakapan teknologinya. Namun, pasar aplikasi online di negara ini masih didominasi oleh Google dan Apple.

Menurut data dari kementerian sains Seoul, Play Store milik Google berhasil meraup keuntungan senilai 5,2 miliar dolar AS pada tahun 2019.(gtp/hp/Reuters/AFP/dw. com/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2